Sejak diberlakukan Permendag no 46/m-dag/per/9/2009 tg 16 sept 2009 ttg perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan RI nomor 36/m-dag/per/9/2007 ttg Surat Izin Usaha Perdagangan terutama pasal 3 dan pasal 4 sebagai berikut:
1. SIUP MIKRO memiliki kekayaan bersih paling banyak Rp. 50.000.000,-
2. SIUP KECIL memiliki kekayaan bersih lebih dari Rp 50.000.000 sampai dengan paling banyak Rp500.000.000.-
3. SIUP MENENGAH memiliki kekayaan bersih lebih dari Rp.500.000.000 sampai dengan paling banyak
Rp. 10.000.000.-
4.SIUP BESAR memiliki kekayaan bersih lebih dari Rp.10.000.000,-
Rabu, 21 September 2011
Permen ESDM no 28/2009 ttg peyelenggaraan usaha jasa pertambangan
Dalam Permen tsb yang penting diketahui yaitu bab IV pasal 14.
Dimana diadakan kualifikasi usaha jasa pertambangan yang terdiri besar dan kecil.
Kualifikasi yang dimaksud besar bilamana memiliki kekayaan bersih diatas 5 milyar rupiah dan tidak termasuk tanah dan bangunan.
Sedangkan yang dimaksud dengan kualifikasi kecil memiliki kekayaan bersih paling besar sampai dengan 5 milyar tidak termasuk bangunan tempat usaha
er/9/2011
Dimana diadakan kualifikasi usaha jasa pertambangan yang terdiri besar dan kecil.
Kualifikasi yang dimaksud besar bilamana memiliki kekayaan bersih diatas 5 milyar rupiah dan tidak termasuk tanah dan bangunan.
Sedangkan yang dimaksud dengan kualifikasi kecil memiliki kekayaan bersih paling besar sampai dengan 5 milyar tidak termasuk bangunan tempat usaha
er/9/2011
Langganan:
Postingan (Atom)