Dalam Permen tsb yang penting diketahui yaitu bab IV pasal 14.
Dimana diadakan kualifikasi usaha jasa pertambangan yang terdiri besar dan kecil.
Kualifikasi yang dimaksud besar bilamana memiliki kekayaan bersih diatas 5 milyar rupiah dan tidak termasuk tanah dan bangunan.
Sedangkan yang dimaksud dengan kualifikasi kecil memiliki kekayaan bersih paling besar sampai dengan 5 milyar tidak termasuk bangunan tempat usaha
er/9/2011
Tidak ada komentar:
Posting Komentar