UU Jabatan Notaris mengatur bahwa Menteri melakukan pengawasan terhadap notaris dan kewenangan Menteri untuk melakukan pengawasan terhadap Notaris diberikan dalam bentuk pendelegasian legislatif(UU) kepada menteri untuk membentuk Majelis Pengawas Notaris dan Ketentuan ini diatur dalam UU Jabatan Notaris yaitu:
Pasal 67 ayat 1 UU Jabatan Notaris yang berbunyi Pengawasan atas Notaris dilakukan oleh Menteri dan Pasal 67 ayat 2 UU jabatan Notaris yang berbunyi "dalam melaksanakan pengawasan sebagaimana dimaksud dalam ayat 1, Menteri Membentuk Majelis Pengawas"
Berdasarkan ketentuan Pasal 67 ayat 2 UUJN, Menteri membentuk Majelis Pengawas atau dapat mendelegasikan kewenangannya tersebut melalui Keputusan Menteri kepada pejabat bawahannya yaitu Direktur Jenderal atau Kepala Kantor Wilayah untuk menandatangani atas nama Menteri membentuk Majelis Pengawas, tapi bukan menjalankan fungsi-fungsi Majelis Pengawas. Majelis Pengawas Notaris secara berjenjang terdiri dari MAJELIS PENGAWAS DAERAH NOTARIS yang dibentuk ditingkat Kota/Kabupaten, MAJELIS PENGAWAS WILAYAH NOTARIS yang dibentuk ditingkat propinsi dan MAJELIS PENGAWAS PUSAT NOTARIS yang dibentuk ditingkat pusat atau Ibu Kota Negara, dan masing-masing Majelis Pengawas Notaris terdiri dari 3 unsur yaitu 3 orang yang mewakili unsur Pemerintah, 3 orang yang mewakili unsur ahli/akademisi dan 3 orang mewakili unsur Organisasi Profesi (Ikatan Notaris Indonesia). Dalam hubungan dengan kegiatan PENYIDIKAN, UU JABATAN Notaris telah memberikan kewenangan kepada MAJELIS PENGAWAS DAERAH NOTARIS ditingkat Kota/Kabupaten sebagaimana dituangkan dalam Pasal 66 UU jabatan Notaris. Dalam memahami hubungan Peran Notaris dan Akta Aktanya dalam PENYIDIKAN TINDAK PIDANA, maka tulisan singkat ini akan mengulas atau membahas seputar peran MAJELIS PENGAWAS DAERAH dalam mengaplikasiakn ketentuan Pasal 66 UU Jabatan Notaris
Erni Rohaini
For Ketua Umum I.N.I
Senin, 28 November 2011
Rabu, 21 September 2011
Penerbitan surat izin usaha perdagangan
Sejak diberlakukan Permendag no 46/m-dag/per/9/2009 tg 16 sept 2009 ttg perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan RI nomor 36/m-dag/per/9/2007 ttg Surat Izin Usaha Perdagangan terutama pasal 3 dan pasal 4 sebagai berikut:
1. SIUP MIKRO memiliki kekayaan bersih paling banyak Rp. 50.000.000,-
2. SIUP KECIL memiliki kekayaan bersih lebih dari Rp 50.000.000 sampai dengan paling banyak Rp500.000.000.-
3. SIUP MENENGAH memiliki kekayaan bersih lebih dari Rp.500.000.000 sampai dengan paling banyak
Rp. 10.000.000.-
4.SIUP BESAR memiliki kekayaan bersih lebih dari Rp.10.000.000,-
1. SIUP MIKRO memiliki kekayaan bersih paling banyak Rp. 50.000.000,-
2. SIUP KECIL memiliki kekayaan bersih lebih dari Rp 50.000.000 sampai dengan paling banyak Rp500.000.000.-
3. SIUP MENENGAH memiliki kekayaan bersih lebih dari Rp.500.000.000 sampai dengan paling banyak
Rp. 10.000.000.-
4.SIUP BESAR memiliki kekayaan bersih lebih dari Rp.10.000.000,-
Permen ESDM no 28/2009 ttg peyelenggaraan usaha jasa pertambangan
Dalam Permen tsb yang penting diketahui yaitu bab IV pasal 14.
Dimana diadakan kualifikasi usaha jasa pertambangan yang terdiri besar dan kecil.
Kualifikasi yang dimaksud besar bilamana memiliki kekayaan bersih diatas 5 milyar rupiah dan tidak termasuk tanah dan bangunan.
Sedangkan yang dimaksud dengan kualifikasi kecil memiliki kekayaan bersih paling besar sampai dengan 5 milyar tidak termasuk bangunan tempat usaha
er/9/2011
Dimana diadakan kualifikasi usaha jasa pertambangan yang terdiri besar dan kecil.
Kualifikasi yang dimaksud besar bilamana memiliki kekayaan bersih diatas 5 milyar rupiah dan tidak termasuk tanah dan bangunan.
Sedangkan yang dimaksud dengan kualifikasi kecil memiliki kekayaan bersih paling besar sampai dengan 5 milyar tidak termasuk bangunan tempat usaha
er/9/2011
Senin, 22 Agustus 2011
Motivasi
Tergerak untuk meramaikan pesta demokrasi INI melalui pemilihan Ketua Umum INI periode mendatang, saya mencoba untuk tampil mencairkan suasana yang terasa terkotak-kotak dan jenuh mungkin..Memang saya new comer untuk pemilihan ketua umum ini. Tapi percayalah saya juga memiliki hati nurani untuk memajukani INI lebih guyub kekeluargaan, dan bukan kekuasaan, atau melanggengkan kekuasaan memimpin.
Saya tahu betul incumbent yang sekarang akan maju lagi, dan bilamana beliau terpilih lagi mungkin itu yang masih dibutuhkan oleh anggota. Sementara kandidat yang lainya saya ucapkan selamat berjuang seperti saya untuk mendapatkan simpati dukungan dan suara dari para anggota.
Halaman ini adalah tulisan bebas ekpressi saya untuk mengungkapkan sehubungan pencalonan ini, tanpa menyinggung perasaan lainya...
Bilamana ada yang menghendaki sharing ilmu ataupun kasus praktis kenotariatan/ppat sehari2 silahkan isi koment nanti saya lengkapi jawabanya
Saya tahu betul incumbent yang sekarang akan maju lagi, dan bilamana beliau terpilih lagi mungkin itu yang masih dibutuhkan oleh anggota. Sementara kandidat yang lainya saya ucapkan selamat berjuang seperti saya untuk mendapatkan simpati dukungan dan suara dari para anggota.
Halaman ini adalah tulisan bebas ekpressi saya untuk mengungkapkan sehubungan pencalonan ini, tanpa menyinggung perasaan lainya...
Bilamana ada yang menghendaki sharing ilmu ataupun kasus praktis kenotariatan/ppat sehari2 silahkan isi koment nanti saya lengkapi jawabanya
Senin, 08 Agustus 2011
VISI Erni Rohaini For Ketua Umum INI
Menjadikan Ikatan Notaris Indonesia sebagai satu-satunya wadah bagi Notaris di Indonesia secara utuh, kondusif, aspiratif, terprogram dan ikut serta dalam kancah pergaulan di dunia Notaris International
MISI Erni Rohaini For Ketum I.N.I
MEMPERSATUKAN
Kelompok/Kepentingan Notaris guna membangun organisasi yang kuat, stabil, terprogram dan visioner secara aspiratif menampung berbagai kebutuhan dunia kenotariatan di Indonesia terkini
MENERUSKAN
Program-Program yang kerja yang baik dan kondusif dari Kepengurusan Ikatan Notaris Indonesia sebelumnya untuk kepentingan organisasi & anggota
MENGEMBANGKAN SISTIM PENDIDIKAN
Yang aplikatif dan up to date yang dibutuhkan dalam dunia kenotariatan saat ini terutama penyusunan proses pendidikan kenotariatan
MENJALIN & MENJAGA
Hubungan yang kondusif dengan berbagai instansi pemerintah yang terkait dan berkesinambungan dalam dunia kenotariatan di indonesia, serta berperan aktif dalam terciptanya penyusunan kebijakan yang terkait dengan dunia kenotariatan
HUBUNGAN PUSAT DAN DAERAH
Berperan aktif dalam menjaga hubungan timbal balik antara organisasi pusat dan daerah secara terus menerus guna menciptakan wadah yang benar benar aspiratif dalam menampung segala kebutuhan yang diperlukan bagi anggotanya, baik di Pusat maupun Daerah
PENGAYOMAN
Sebagai wadah tunggal PENGAYOMAN yang berkeadilan dengan tetap menjunjung tinggi Etika, Moral dan hukum yang berlaku untuk melindungi seluruh anggotanya.
PURNA BHAKTI NOTARIS
CUKUP SEKALI
Menjadikan komitmen untuk proses regenerasi CUKUP SEKALI periode menjabat sebagai KETUA UMUM.Mengupayakan pemberdayaan Purna Bhakti notaris untuk tetap berperan aktif terutama bidang sharing dan keilmuan baik dalam praktek maupun dalam segi pengalaman dan pemahaman bagaimana menjadi notaris yang baik dan berbudi luhur.
dan mendorong semangat notaris yang masih praktek dalam rangka meningkatkan Citra Notaris di kancah nasional, khususnya demi kepentingan dunia Notaris, Bangsa dan negara pada umumnya.
CUKUP SEKALI
Sabtu, 06 Agustus 2011
About Me
Erni Rohaini, SH, MBA.
Sekarang menjabat Notaris/PPAT di Jakarta beralamat di Jalan Cikatomas I no 21, Kebayoran Baru Jakarta Selatan, dengan email address: ernirohaini@yahoo.com
Erni menjabat Notaris di Jakarta sejak tahun 2002, sebelumnya notaris Depok, Jawa Barat di jalan Margonda Raya pada tahun 1998.
Lulus Pendidikan dari Spesialis Notariat (CN), program pendidikan spesialis notariat pada Fakultas Hukum Universitas Indonesia tahun 1994. Sebelumnya mengikuti program Master Business of Administration dan lulus pada National University of Sandiego-USA tahun 1991.
Erni menyelesaikan Sarjana Hukum dari Universitas Indonesia pada tahun 1984 kajian hukum perdata.
Sebelum terjun ke dunia Notaris yang digeluti sampai saat ini. Erni pernah bekerja pada konsultan hukum Wiriadinata & Widyawan di Jakarta dan mengikuti program magang Notaris pada Notaris Mudofir Hadi, SH. Sebagai pelengkap menambah wawasan ilmu hukum perseroan pernah bekerja khususnya di bidang Hukum Perseroan / In House Lawyer / Head Of Corporate Lawyer pada perusahaan multinasional dan properti/ trading.
Lulus Pendidikan dari Spesialis Notariat (CN), program pendidikan spesialis notariat pada Fakultas Hukum Universitas Indonesia tahun 1994. Sebelumnya mengikuti program Master Business of Administration dan lulus pada National University of Sandiego-USA tahun 1991.
Erni menyelesaikan Sarjana Hukum dari Universitas Indonesia pada tahun 1984 kajian hukum perdata.
Sebelum terjun ke dunia Notaris yang digeluti sampai saat ini. Erni pernah bekerja pada konsultan hukum Wiriadinata & Widyawan di Jakarta dan mengikuti program magang Notaris pada Notaris Mudofir Hadi, SH. Sebagai pelengkap menambah wawasan ilmu hukum perseroan pernah bekerja khususnya di bidang Hukum Perseroan / In House Lawyer / Head Of Corporate Lawyer pada perusahaan multinasional dan properti/ trading.
Sampai saat ini Erni aktif menjadi pengurus organisasi INI yaitu menjabat:
Ketua Pengurus Daerah INI Jakarta Selatan untuk kedua kalinya (Periode 2006 - 2009 dan 2009 - 2012).
Ketua Pengurus Daerah INI Jakarta Selatan untuk kedua kalinya (Periode 2006 - 2009 dan 2009 - 2012).
Wakil Ketua Bidang Pendidikan dan Latihan Pengurus Wilayah INI DKI periode (2006 - 2009).
Wakil Ketua Bidang Informasi dan Teknologi. Pengurus Wilayah INI DKI Periode (2009 - 2012).
Wakil Ketua Bidang Informasi dan Teknologi. Pengurus Wilayah INI DKI Periode (2009 - 2012).
Ketua Bidang Antar Lembaga di PP IPPAT Periode (2010 - 2013).
Langganan:
Postingan (Atom)

