Sejak diberlakukan Permendag no 46/m-dag/per/9/2009 tg 16 sept 2009 ttg perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan RI nomor 36/m-dag/per/9/2007 ttg Surat Izin Usaha Perdagangan terutama pasal 3 dan pasal 4 sebagai berikut:
1. SIUP MIKRO memiliki kekayaan bersih paling banyak Rp. 50.000.000,-
2. SIUP KECIL memiliki kekayaan bersih lebih dari Rp 50.000.000 sampai dengan paling banyak Rp500.000.000.-
3. SIUP MENENGAH memiliki kekayaan bersih lebih dari Rp.500.000.000 sampai dengan paling banyak
Rp. 10.000.000.-
4.SIUP BESAR memiliki kekayaan bersih lebih dari Rp.10.000.000,-
Tidak ada komentar:
Posting Komentar