Senin, 28 November 2011

PERAN & FUNGSI PEMBINAAN MPD UNTUK NOTARIS

UU Jabatan Notaris mengatur bahwa Menteri melakukan pengawasan terhadap notaris dan kewenangan Menteri untuk melakukan pengawasan terhadap Notaris diberikan dalam bentuk pendelegasian legislatif(UU) kepada menteri untuk membentuk Majelis Pengawas Notaris dan Ketentuan ini diatur dalam UU Jabatan Notaris yaitu:

Pasal 67 ayat 1 UU Jabatan Notaris yang berbunyi Pengawasan atas Notaris dilakukan oleh Menteri dan Pasal 67 ayat 2 UU jabatan Notaris yang berbunyi "dalam melaksanakan pengawasan sebagaimana dimaksud dalam ayat 1, Menteri Membentuk Majelis Pengawas"

Berdasarkan ketentuan Pasal 67 ayat 2 UUJN, Menteri membentuk Majelis Pengawas atau dapat mendelegasikan kewenangannya tersebut melalui Keputusan Menteri kepada pejabat bawahannya yaitu Direktur Jenderal atau Kepala Kantor Wilayah untuk menandatangani atas nama Menteri membentuk Majelis Pengawas, tapi bukan menjalankan fungsi-fungsi Majelis Pengawas. Majelis Pengawas Notaris secara berjenjang terdiri dari MAJELIS PENGAWAS DAERAH NOTARIS yang dibentuk ditingkat Kota/Kabupaten, MAJELIS PENGAWAS WILAYAH NOTARIS yang dibentuk ditingkat propinsi dan MAJELIS PENGAWAS PUSAT NOTARIS yang dibentuk ditingkat pusat atau Ibu Kota Negara, dan masing-masing Majelis Pengawas Notaris terdiri dari 3 unsur yaitu 3 orang yang mewakili unsur Pemerintah, 3 orang yang mewakili unsur ahli/akademisi dan 3 orang mewakili unsur Organisasi Profesi (Ikatan Notaris Indonesia). Dalam hubungan dengan kegiatan PENYIDIKAN, UU JABATAN Notaris telah memberikan kewenangan kepada MAJELIS PENGAWAS DAERAH NOTARIS ditingkat Kota/Kabupaten sebagaimana dituangkan dalam Pasal 66 UU jabatan Notaris. Dalam memahami hubungan Peran Notaris dan Akta Aktanya dalam PENYIDIKAN TINDAK PIDANA, maka tulisan singkat ini akan mengulas atau membahas seputar peran MAJELIS PENGAWAS DAERAH dalam mengaplikasiakn ketentuan Pasal 66 UU Jabatan Notaris

Tidak ada komentar:

Posting Komentar